
Kenya dapat segera mulai mengekspor barangnya di luar pasar Komunitas Afrika Timur (EAC) dengan pelaksanaan perjanjian tripartit yang diharapkan akan dilaksanakan pada bulan Maret tahun ini. Pakta perdagangan bebas ini akan menyatukan tiga blok bisnis regional Pasar Bersama untuk Afrika Timur dan Selatan (Comesa), EAC dan Komunitas Pembangunan Afrika Selatan. Saat ini, hanya 11 negara anggota yang telah meratifikasi kesepakatan dengan Tanzania, Afrika Selatan, Mauritius, dan Republik Demokratik Kongo yang belum menyetujui kesepakatan perdagangan ini. Perjanjian tersebut dimaksudkan untuk mempromosikan perdagangan intraregional dan meningkatkan integrasi regional dan kontinental di antara blok bisnis yang berbeda karena berusaha untuk menghilangkan hambatan tarif dan nontarif. Model Tripartit dimaksudkan untuk memastikan bahwa komoditas yang tepat diproduksi dan tersedia secara kompetitif di pasar. Negosiasi selama lima tahun telah berlangsung dengan Dewan Menteri Tripartit yang sebelumnya menetapkan April 2019 sebagai batas waktu bagi negara-negara anggota untuk meratifikasi perjanjian tersebut.
Kenya akan mulai mengekspor barang-barangnya di luar pasar Komunitas Afrika Timur dengan mengimplementasikan perjanjian tripartit yang diharapkan akan dilaksanakan pada bulan Maret tahun ini. Perjanjian perdagangan bebas ini menyatukan tiga kelompok perdagangan regional, Pasar Bersama untuk Afrika Timur dan Selatan (COMESA), EAC, dan Komunitas Pembangunan Afrika Selatan. Saat ini, hanya 11 negara anggota yang telah meratifikasi perjanjian perdagangan ini dengan Tanzania, Afrika Selatan, Mauritius, dan Republik Demokratik Kongo. Perjanjian tersebut bertujuan untuk mempromosikan perdagangan regional dan mempromosikan integrasi regional dan kontinental antara berbagai kelompok perdagangan sambil berusaha menghilangkan hambatan tarif dan non-tarif. Model triad dimaksudkan untuk memastikan bahwa produk yang tepat diproduksi dan dipasarkan secara kompetitif. Negosiasi telah berlangsung selama lima tahun, dengan Dewan Menteri tripartit sebelumnya menetapkan April 2019 sebagai batas waktu bagi negara-negara untuk meratifikasi perjanjian tersebut.
Recent Comments